Berapa Ambang Batas Maksimal Suara Knalpot Motor di Indonesia dan Negara-Negara Asia?

Knalpot menjadi salah satu komponen penting pada sepeda motor, tidak hanya untuk mengatur pembuangan gas, tetapi juga mempengaruhi tingkat kebisingan. Di banyak negara Asia, termasuk Indonesia, pemerintah menetapkan aturan khusus mengenai batas maksimal suara knalpot demi menjaga kenyamanan publik serta mengurangi polusi suara. Artikel ini membahas berapa ambang batas kebisingan knalpot di Indonesia dan beberapa negara Asia lain, serta relevansinya bagi pengguna motor seperti Stylo 160 ABS. Tidak lupa, platform jual-beli kendaraan seperti OLXMobbi juga menjadi rujukan bagi pengguna yang mencari motor dengan kondisi standar dan tidak menggunakan knalpot bising.
Ambang Batas Maksimal Suara Knalpot di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai batas kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Berikut batas maksimalnya:
- Motor di bawah 80 cc: maksimal 70 dB
- Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB
- Motor di atas 175 cc: maksimal 83 dB
Khusus motor-motor baru keluaran pabrikan—termasuk model modern seperti Stylo 160 ABS—biasanya sudah memenuhi standar ini sejak selesai uji tipe. Masalah baru muncul apabila pemilik mengganti knalpot standar dengan knalpot racing atau aftermarket yang sering menghasilkan suara lebih keras dari aturan. Pelanggaran bisa dikenai tilang berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penegakan aturan ini juga semakin ketat di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, termasuk melalui razia gabungan kepolisian dan dinas lingkungan hidup. Motor yang memakai knalpot bising biasanya diminta mengganti knalpot kembali ke kondisi standar sebelum boleh dipakai lagi di jalan raya.
Batas Suara Knalpot di Negara-Negara Asia
Setiap negara memiliki standar berbeda, namun secara umum berkisar antara 70–94 dB, tergantung kapasitas mesin dan regulasi lingkungan.
1. Malaysia
Malaysia menerapkan batas kebisingan kendaraan melalui Departemen Lingkungan (DOE). Untuk sepeda motor:
- Umumnya 70–80 dB untuk motor kecil,
- 80–84 dB untuk kapasitas yang lebih besar.
Pemerintah Malaysia cukup ketat terhadap modifikasi knalpot, terutama di area perkotaan.
2. Thailand
Thailand memiliki standar kebisingan maksimal sekitar:
- 80–95 dB, tergantung model dan kapasitas mesin.
Thailand juga mengadakan pengecekan teknis rutin bagi motor yang telah mengalami modifikasi.
3. Jepang
Sebagai negara dengan regulasi ketat, Jepang membatasi suara knalpot motor pada:
- 94 dB untuk motor baru,
- 100 dB untuk beberapa model lama.
Pabrikan Jepang terkenal sangat patuh, sehingga motor-motor produksi mereka jarang memiliki kebisingan di luar batas.
4. India
India memiliki standar melalui Central Pollution Control Board (CPCB). Umumnya:
- Motor di bawah 80 cc: maksimal 75 dB
- Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB
- Motor di atas 175 cc: maksimal 82–83 dB
Regulasi ini mirip dengan Indonesia, mengingat populasi motor yang sangat besar.
5. Singapura
Singapura menjadi salah satu negara paling ketat. Batas suara knalpot sekitar:
- 94 dB untuk sepeda motor.
Kendaraan yang tidak lolos uji tahunan akan gagal memperoleh izin jalan.
Dampak Modifikasi Knalpot dan Pentingnya Mematuhi Aturan
Modifikasi knalpot memang dapat meningkatkan performa atau memberikan karakter suara tertentu, namun penggunaan knalpot bising bisa menimbulkan gangguan lingkungan, memicu konflik sosial, hingga berpotensi dikenai sanksi. Menggunakan knalpot standar memberikan keuntungan:
- Lebih aman dari tilang
- Tidak mengganggu kenyamanan sekitar
- Lebih ramah lingkungan
- Nilai jual motor tetap stabil
Bagi yang berniat menjual atau membeli motor seperti Stylo 160 ABS, platform seperti OLXMobbi memudahkan pengguna mencari unit yang masih standar dan sesuai regulasi, sehingga tidak perlu khawatir terkait knalpot bising atau modifikasi ilegal.
Kesimpulan
Ambang batas suara knalpot motor di Indonesia berkisar antara 70–83 dB, tergantung kapasitas mesin. Sementara itu, negara-negara Asia lainnya memiliki regulasi serupa dengan rentang 75–95 dB. Patuh pada aturan kebisingan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial bagi kenyamanan bersama. Jika Anda pengguna motor modern seperti Stylo 160 ABS, menjaga kondisi knalpot tetap standar adalah pilihan terbaik—terutama jika suatu saat ingin menjualnya kembali melalui platform terpercaya seperti OLXMobbi.